Kisruh RUU Permusikan, Ketika Seni Ditunggangi Politik

Kisruh RUU Permusikan – Rancangan Undang Undang Permusikan sempat santer digaungkan awal tahun 2019 yang lalu. RUU dengan pasal aneh bin ajaib ini mengundang banyak celaan dan makian sehingga jadi sarana untuk nambah dosa ketika anda ingin bermain judi gaple online terbaik dan terpercaya dan disini anda bisa untuk mendapatkan Daftar Gaple Online minimal deposit 10 ribu. Butir pasal dan ayat yang terkandung di dalamnya memang sukses membuat siapapun yang membacanya naik darah dan bersumpah serapah.

RUU Permusikan ini merupakan potret nyata bahwa beginilah jadinya ketika karya seni ditunggangi kepentingan politik. Tidak butuh pakar kalau hanya ingin mengetahui maksud dan tujuan tersembunyi di balik perancangan aturan ngaco seperti ini.  Sudah sangat jelas, tercium aroma duit yang bisa diperah dari banyaknya celah pada setiap kalimat di sana.

RUU Permusikan

RUU Permusikan membuat gerah sejumlah pekerja yang mengais rejeki dari industri musik dalam negeri di Indonesia. Mereka kemudian berkumpul membentuk aliansi untuk menyuarakan kecaman dan penolakan terhadap rancangan UU tersebut. Pencetus aliansi ini diketahui berjumlah awal sekitar lebih dari 250 orang dan masih terus bertambah Kisruh RUU Permusikan.

Kita sudah cukup muak dengan campur tangan pegiat politik di hampir setiap elemen dalam bermasyarakat. Mengapa keserakahan oknum tertentu sepertinya tidak ada puasnya, hingga mesti melahap juga porsi di industri seni? Bagaimana Indonesia bisa maju dengan pesat, jika penduduknya masih dicemari oleh iblis berjas parlente dalam tubuh kabinet negara? Mendingan kita semua bermain IDN POKER lebih mengasyikkan daripada harus mengurus RUU permusikan.

RUU Permusikan Sudah Dirumuskan Sejak Lama

Tidak ada yang instan akan segala sesuatu di dunia ini, apalagi menyangkut urusan berskala nasional. RUU Permusikan sebetulnya sudah niat dibentuk jauh sejak beberapa tahun lalu pada 2015. Adalah Anang Hermansyah, seorang musisi, produser ternama, serta juri ajang pencarian bakat bergengsi sekaligus anggota DPR.

Beliau adalah orang pertama kali berinisiasi mencetuskan ide sembrono dan picik seperti ini. Inilah sebabnya, mengapa kita tidak seharusnya menggunakan hak suara di pemilu hanya berdasarkan citra artis di televisi. RUU Permusikan yang sudah dirumuskan sejak lama oleh Anang sama sekali jauh dari kata bermanfaat dan lebih banyak mudharatnya.

Sudah Dirumuskan Sejak Lama

Dengan dalih ingin memberantas pembajakan di Indonesia,  Anang Hermansyah yang di kenal kerap bermain game bandar ceme mencoba mencari dukungan atas kebijakannya tersebut selama hampir 2 tahun berselang. Beberapa kali ia mengadakan rapat serta turut mengundang rekan seprofesinya di industri musik serta para penggiatnya. Apa yang dibahas pada rapat berseri tersebut sesungguhnya jauh berbeda dengan hasil akhir yang ditanamkan pada RUU Permusikan.

Secara sengaja, Anang dan anggota DPR terkait mengelabui para pekerja seni supaya mau mendukung peresmian RUU Permusikan ini. Namun, rakyat Indonesia tidak lagi mudah diperdaya seperti pada zaman orba di mana kita cenderung serba manut dan tidak berani melawan. Perbuatan para wakil rakyat gadungan ini telah meninggalkan luka yang mendalam di hati para musisi se tanah air tercinta.

Naskah RUU Permusikan Berpotensi Disalah Gunakan

Sampailah di penghujung tahun 2018 Kisruh RUU Permusikan, kala itu RUU Permusikan semakin dekat menuju perwujudan nya ke dunia nyata. Setelah dikaji, terhitung ada sembilan belas pasal bermasalah yang rentan ditunggangi sebagai alat untuk menelanjangi dan melucuti hak asasi para musisi yang hidup dari musik.

Isi kalimat yang tertulis pada pasal tersebut terkesan plin-plan, ofensif, dan berpotensi disalah gunakan oleh oknum yang berniat jahat. Tidak ada sama sekali kebutuhan mendesak untuk memerangi pembajakan, melainkan lebih sekedar ucapan manis yang dikemas sedemikian rupa. Sepertinya, anggota DPR ini bukan hanya pandai berpolitik, namun juga berjiwa sales dengan hobi menjilatnya.

Naskah RUU Permusikan Berpotensi Disalah Gunakan

Salah satu yang paling kontroversial adalah naskah RUU Permusikan pasal lima. Di dalamnya dikatakan bahwa setiap musisi akan dipidanakan apabila terbukti ada unsur penistaan, pelecehan, serta kalimat provokatif pada syair lagunya. Pada umumnya, syair lagu jarang sekali ditulis dengan apa adanya seperti kita membaca narasi berita.

Syair ibarat puisi yang sering kali bermakna ganda serta dibumbui dengan berbagai macam metafora. Maka dari itu, RUU Permusikan pasal 5 sangatlah berbahaya bagi suatu karya seni karena bisa terjadi misinterpretasi terhadap sudut pandang suatu lirik. Masa iya sih, kamu mau menggugat Ada band karena dianggap melecehkan dengan ungkapan manusia bodoh nya? Atau jangan-jangan memang sudah bodoh dari sananya.

Masalah sebenarnya bukan hanya selesai sampai situ, di mana pasal 10 pun terdengar konyol saat dibaca. Dikatakan bahwa seorang musisi harus memiliki sertifikat yang memiliki kualifikasi dengan standar tertentu. Sejak kapan bernyanyi harus diseleksi berdasarkan akademisi? Kita mau melahirkan karya seni, bukan melamar kerja di perusahaan multinasional. Aduh Mas Anang.. Aku sih, No!